Catatan Kuliah dan Kumpulan Motivasi Praja

Assalamualaikum Wr Wb

Buat yang muslim jangan lupa sholat yya

Jumat, 22 Maret 2013

Tentang PAMONGPRAJA


Sedikit Hal Tentang PamongPraja 

Pada kegiatan kuliah umum yang di berikan langsung oleh Wakil Rektor IPDN Bapak PROF. SADU WASISTIONO, MS 10 Desember 2010 di IPDN kampus NTB diberikan materi mengenai Falsafah Kepamongprajaan.
Materinya kurang lebih sbb: 


Apa yang dimaksud dengan pamongpraja?

Dilihat dari etimologisnya (asal-usul kata) kata pamongpraja merupakan gabungan dari dua kata “Pamong” dan “Praja”.
Kata Pamong (bahasa Jawa) berasal dari kata “emong” yang artinya orang yang diberi kepercayaan untuk mengasuh, memimbing, memberitahu. Jadi pamong adalah orang yang dituakan dan dipercaya karena pengetahuannya, kedewasaannya serta kematangan emosinya untuk mendidik, mendampingi orang yang lebih muda, lebih kecil, dan belum berpengalaman. Hubungan antara pamong dan yang diemong bersifat hierarkhis.

Kata Praja (bahasa Jawa) artinya negara, kerajaan, pemerintahan.
Kata Pamong Praja artinya adalah orang yang dipercaya untuk membina, mengasuh, mengawasi negara atau pemerintahan.
Pada masa sebelum kemerdekaan, digunakan istilah Pangrehpraja, yang artinya orang yang tugasnya memerintah negara atau pemerintahan. Kata “ereh” (Jawa) artinya memerintah dengan sedikit paksaan.
Hubungannya bersifat sangat hierarkhis dalam konteks “patron dan klien”. Raja, pejabat pemerintah merupakan patron, rakyat merupakan kliennya. Istilah ini sudah biasa digunakan pada masa penjajahan Hindia Belanda, sehingga menyiratkan hubungan antara penjajah dengan yang dijajah. Karena itu, Presiden Soekarno memerintahkan mengganti istilah pangrehpraja menjadi pamong praja. Sebelumnya juga pernah digunakan istilah Pagerbaya.


Siapa yang termasuk korps pamongpraja?

Pada masa Hindia Belanda ada dua korps Pangrehpraja yakni Korps Pamongpraja bangsa Eropa dan Korps Pamongpraja Bumiputra atau Binnenlandbestuur. Tugas utama korps ini adalah mengawasi jalannya pemerintahan bumiputera yang berbentuk kerajaan atau keadipatian. Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual.
Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN.


HAKEKAT PAMONGPRAJA

Dalam konteks negara unitaris, pamongpraja adalah sebuah korps yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan prinsip “semakin besar desentralisasi yang diberikan kepada daerah otonom, semakin diperlukan pengendalian yang kuat agar tidak terjadi gerakan sentrifugal”, maka peranan korps pamongpraja pada masa revolusi desentralisasi yang terjadi di Indonesia sekarang ini menjadi semakin dibutuhkan.
Bentuknya tidak dmelalui cara mematai-matai, mengintimidasi, atau mencampurtangani urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah, melainkan melalui supervisi, pendampingan manajemen, pemberdayaan dengan tujuan agar daerah menjadi semakin maju dan mandiri dalam menjalankan otonominya.


Kompetensi utama seorang anggota korps pamongpraja adalah :

1) mampu menjalankan kepemimpinan pemerintahan secara efektif, efisien dan bervisi masa depan;
2) mampu melakukan koordinasi terhadap berbagai instansi pemerintah yang berada di daerah sesuai kewenangannya;
3) mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap instansi pemerintah yang berada di lingkungan kerjanya sesuai kewenanganyang dimilikinya;
4) mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta kestabilan politik di wilayah kerjanya sesuai kewenangannya;
5) mampu menjalankan urusan pemerintahan yang bersifat residual, untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di wilayah kerjanya.


Cara Pandang Pamong Praja terhadap Dirinya Sendiri

1) Sebagai insan yang diberi amanah oleh bangsa dan negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pendekatan kesejahteraan (prosperity approach), sehingga selalu mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
2) Sebagai insan yang diberi amanah oleh bangsa dan negara untuk menjadi pelopor pembaharuan, sehingga selalu dituntut untuk berpikir kreatif dan inovatif.
3 ) Sebagai insan Indonesia yang menghormati mereka yang lebih tua umurnya dan menghargai mereka yang lebih muda usianya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar