Catatan Kuliah dan Kumpulan Motivasi Praja

Assalamualaikum Wr Wb

Buat yang muslim jangan lupa sholat yya

Kamis, 31 Januari 2013

KORUPSI OHH KORUPSI

Korupsi, ya korupsi. Suatu kata yang tidak asing lagi di telinga kita, dan ketika mendengar kata itu kita langsung beragumentasi bahwa para pelaku korupsi yaitu para pejabat-pejabat pemerintahan.
sebenarnya bukn hanya orang-orang pemerintahan saja tapi para oknum-oknum non pemerintahan juga bisa melakukan korupsi. Hanya saja karena korupsi yang dilakukan aparatur-aparatur pemerintahan menyangkut dan merugikan masyarakat banyak jadi korupsi yang dilakukan para aparatur lah yang menjadi center point.

Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi adalah bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, jabatan dan kekuasaan yang merugikan orang lain maupun masyarakat untuk menguntungkan pribadi, badan maupun suatu kepentingan tertentu. Dan Indonesia sendiri merupakan negara yang empuk buat para koruptor (orang yang melakukan tindak korupsi) untuk mengenyangkan dirinya sendiri.

Adapun jenis-jenis korupsi di dunia ini sob, check this ou

 • Menurut Syed Hussein Alatas, ada 7 jenis korupsi :

1. Transactive corruption, korupsi ini disebabkan adanya kesepakatan timbal balik (kolusi) antara dua pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut, contoh pengadaan barang pemerintah dimana pengusaha memberi fee kepada pimpro.
2. Extortive corruption, korupsi ini terjadi dengan menyertakan bentuk-bentuk forsi tertentu, dimana pihak pemberi dipaksa (pemerasan) untuk menyerahkan sejumlah uang (suap), contoh pengambilan persentase dari proyek pemerintah.
3. Investive corruption, korupsi ini terjadi karena mengharapkan keuntungan di masa datang, biasanya untuk mengikat moral dengan cara memberikan barang atau jasa (sogokan) tanpa ada keuntungan secara langsung bagi pemberi, contoh pemberian hadiah, fasilitas, sumbangan oleh pengusaha.
4. Nepotistic corruption, korupsi ini disebabkan oleh adanya penunjukan secara tidak sah atau perlakuan khusus terhadap pertemanan atau yang mempunyai kedekatan hubungan kekeluargaan dalam menduduki jabatan publik, contoh pengangkatan pejabat tanpa dasar yang rasional dan seleksi terbuka tetapi lebih bersifat suka atau tidak suka.
5. Defensive corruption, korupsi yang terpaksa dilakukan dalam memepertahankan diri dimana posisi seseorang disini sebagai korban korupsi itu sendiri, contoh seorang pegawai terpaksa melakukan korupsi karena ybs merupakan korban korupsi dari atasannya.
6. Autogenic corruption, korupsi ini dilakukan oleh individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang diketahui seorang diri termasuk sanksinya, contoh anggota DPRD yang mendukung berlakunya sebuah UU atau perda tanpa mempertimbangkan akibatnya dikemudian hari tapi memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya.
7. Supportive corruption, korupsi ini mengacu pada terciptanya suasana yang kondusif untuk mendukung, melindungi dan memeprtahankan seseorang untuk menduduki atau akan menduduki jabatan strategis, contoh anggota DPRD yang berkunjung keluar negeri atau luar daerah yang tidak perlu bahkan tidak ada kaitan dengan tugasnya dengan menggunakan biaya pemerintah.

Sebenarnya faktor utama pendorong orang melakukan korupsi, adalah adanya kondisi dimana adanya “peluang” yang terbuka yang didukung oleh keinginan kuat untuk melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan yang ada, korupsi bisa terjadi karena adanya “kesempatan” untuk melakukan tindakan korup, karena birokrasi yang kompleks dan tidak transparan, tertutupnya akses publik atas informasi dan pengawasan yang kurang maksimal.

Jadi mulai sekarang, kalau kita ingin INDONESIA menjadi lebih baik lagi, mari kita tanamkan pada diri kita sendiri untuk tidak melakukan korupsi, inget akhirat sob. .. :D
THANKS for ALL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar