Sedikit Hal Tentang PamongPraja
Pada kegiatan kuliah umum yang di berikan langsung oleh Wakil Rektor IPDN Bapak PROF. SADU WASISTIONO, MS 10 Desember 2010 di IPDN kampus NTB diberikan materi mengenai Falsafah Kepamongprajaan.
Materinya kurang lebih sbb:
Apa yang dimaksud dengan pamongpraja?
Dilihat dari etimologisnya (asal-usul
kata) kata pamongpraja merupakan gabungan dari dua kata “Pamong” dan “Praja”.
Kata Pamong (bahasa Jawa) berasal dari
kata “emong” yang artinya orang yang diberi kepercayaan untuk mengasuh,
memimbing, memberitahu. Jadi pamong adalah orang yang dituakan dan dipercaya karena
pengetahuannya, kedewasaannya serta kematangan emosinya untuk mendidik,
mendampingi orang yang lebih muda, lebih kecil, dan belum berpengalaman.
Hubungan antara pamong dan yang diemong bersifat hierarkhis.
Kata Praja (bahasa Jawa) artinya
negara, kerajaan, pemerintahan.
Kata Pamong Praja artinya adalah orang
yang dipercaya untuk membina, mengasuh, mengawasi negara atau pemerintahan.
Pada masa sebelum kemerdekaan,
digunakan istilah Pangrehpraja, yang artinya orang yang tugasnya memerintah
negara atau pemerintahan. Kata “ereh” (Jawa) artinya memerintah dengan sedikit
paksaan.
Hubungannya bersifat sangat hierarkhis
dalam konteks “patron dan klien”. Raja, pejabat pemerintah merupakan patron,
rakyat merupakan kliennya. Istilah ini sudah biasa digunakan pada masa
penjajahan Hindia Belanda, sehingga menyiratkan hubungan antara penjajah dengan
yang dijajah. Karena itu, Presiden Soekarno memerintahkan mengganti istilah pangrehpraja
menjadi pamong praja. Sebelumnya juga pernah digunakan istilah Pagerbaya.
Siapa yang termasuk korps pamongpraja?
Pada masa Hindia Belanda ada dua korps
Pangrehpraja yakni Korps Pamongpraja bangsa Eropa dan Korps Pamongpraja
Bumiputra atau Binnenlandbestuur. Tugas utama korps ini adalah mengawasi
jalannya pemerintahan bumiputera yang berbentuk kerajaan atau keadipatian. Keberadaan
Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Korps Pamong Praja diartikan sebagai
pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan
TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan
pengawasan serta urusan residual.
Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang
masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden merupakan satu-satunya
mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah
yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI
BIDANG PEMERINTAHAN.
HAKEKAT PAMONGPRAJA
Dalam konteks negara unitaris,
pamongpraja adalah sebuah korps yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan prinsip “semakin besar
desentralisasi yang diberikan kepada daerah otonom, semakin diperlukan
pengendalian yang kuat agar tidak terjadi gerakan sentrifugal”, maka peranan
korps pamongpraja pada masa revolusi desentralisasi yang terjadi di Indonesia
sekarang ini menjadi semakin dibutuhkan.
Bentuknya tidak dmelalui cara
mematai-matai, mengintimidasi, atau mencampurtangani urusan pemerintahan yang
telah menjadi kewenangan daerah, melainkan melalui supervisi, pendampingan manajemen,
pemberdayaan dengan tujuan agar daerah menjadi semakin maju dan mandiri dalam
menjalankan otonominya.
Kompetensi utama seorang anggota korps
pamongpraja adalah :
1) mampu menjalankan kepemimpinan
pemerintahan secara efektif, efisien dan bervisi masa depan;
2) mampu melakukan koordinasi terhadap
berbagai instansi pemerintah yang berada di daerah sesuai kewenangannya;
3) mampu melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap instansi pemerintah yang berada di lingkungan kerjanya
sesuai kewenanganyang dimilikinya;
4) mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa serta kestabilan politik di wilayah kerjanya sesuai
kewenangannya;
5) mampu menjalankan urusan pemerintahan
yang bersifat residual, untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan
pemerintahan di wilayah kerjanya.
Cara Pandang Pamong Praja terhadap
Dirinya Sendiri
1) Sebagai insan yang diberi amanah oleh
bangsa dan negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui
pendekatan kesejahteraan (prosperity approach), sehingga selalu mengutamakan kepentingan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
2) Sebagai insan yang diberi amanah oleh
bangsa dan negara untuk menjadi pelopor pembaharuan, sehingga selalu dituntut
untuk berpikir kreatif dan inovatif.
3 ) Sebagai insan Indonesia yang menghormati
mereka yang lebih tua umurnya dan menghargai mereka yang lebih muda usianya.